Pasutri Pengembang Perumahan Ditangkap Polres Rembang, 7 Orang Sudah Bayar tapi Tak Kunjung Dibangunkan Rumah

Pasangan suami istri yang merupakan pengembang dari Perumahan Bumi Rembang Asri 2 ditangkap polisi.

Pasangan suami istri tersebut adalah AZ (suami) yang merupakan Direktur Utama PT. Wirayasa Binacon Nusantara dan juga A (istri).

A ini bertindak sebagai Direktur 1 Direktur Utama PT Wirayasa Binacon Nusantara.

Keduanya beralamat di Jalan Pelita Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah.

Pasutri tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Rembang saat sedang berada di Yogyakarta.

Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui KBO Iptu Widodo EP menyatakan, total ada 7 korban.

Namun, baru satu korban yang saat ini mulai diproses oleh Satreskrim Polres Rembang.

Widodo mengungkapkan, tindak pidana ini bermula saat korban, Suharti, warga Desa Sumberejo Rembang/Rembang ditawari ada perumahan murah yang berlokasi di Perumahan Bumi Rembang Asri 2.

Lokasi pastinya adalah depan SMPN 6 Rembang.

Korban yang merasa tertarik akhirnya mendatangi kantor pemasaran pengembang yang berlokasi di Kelurahan Leteh Kecamatan/Kabupaten Rembang.

Korban bertemu dengan AZ selaku pengembang Perumahan Bumi Rembang Asri 2 dengan nama Pt. Wirayasa Binacons Nusantara.

Di sana, korban mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembelian perumahan, termasuk adanya potongan 50 persen, jika pembayaran dilakukan secara chas.

“Pelaku menjelaskan bahwa pembelian unit perumahan dibyara cash, akan mendaparkan potongan sebesar 50 persen. Dari harga semula Rp 230 juta menjadi Rp 115 juta. Itu sudah termasuk bonus pembuatan sertifikat hak milik,” terang Iptu Widodo..

Patiyem

Pati Jawa Tengah

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privacy